Kepala Desa Botomulyo dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo Kecamatan Cepiring ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal buntut adanya bukti tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa keduanya berinisial SI (Kepala desa) dan AR (Sekretaris Desa).
Selain keduanya, Kejari Kendal juga menahan tersangka lainnya yakni JS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), TS (Kanid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022), dan SR (Direktur PT RSS sebuah pengembang perumahan).
Kepala Kejari Kendal, Erny Feronica Maramba mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dan sudah melakukan penahanan sejak tanggal 10 Juni 2024.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan 5 tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring,” terang Erny, Selasa (11/6/2024).
Penetapan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan dan hingga kini masih dilakukan pendalaman.
“Kami sangat hati- hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini,” tegas Erny.
Modus yang dilakukan tersangka ini berawal dari sebidang tanah di desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo, tanah ini digunakan untuk produksi batu bata. Kemudian Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dengan melakukan komunikasi dengan tersangka JS Kasi Pemerintahan kecamatan Cepiring.
Setelahnya AR dan JS mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa.
“Dibulan Februari 2022 atas persiapan yang disiapkan AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat Januari 2023 dan melakukan jual beli milik 8 orang dengan notaris,” terang Erny.
Udai sepakat dengan investor, kemudian dilakukan Musyawarah Desa untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti.
Saat itu pihak sekdes membuat surat permohonan dilakukan tukar menukar kas desa melalui camat cepiring kepada bupati Kendal. Namun, izin tersebut tidak pernah sampai ke bupati untuk diberi disposisi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Kasus (Kasipidsus) Kejari Kendal, Sigit Muharam mengatakan dalam kasus ini sebanyak 67 saksi telah diperiksa dan masih bisa bertambah.
“67 saksi itu termasuk tiga saksi ahli sudah kami periksa,” ucap Sigit.
Terkait kasus ini, sejumlah tersangka melanggar PAsal 2 ayat 1 juncto pasal 16 Undang- Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Juncto UU 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.