Polda Jateng mengungkap 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Kebumen. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang (2/3).
"Modusnya dengan membeli BBM subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha" Ungkapnya di hadapan media.
Di Sragen, sebanyak 6.000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan, sementara di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang di angkut truk bak kayu turut diamankan. Total kerugian negara dalam penyalahgunaan ini sebesar Rp. 76 juta.
Bahkan dalam kasus di Sragen terbilang cukup unik, sebab melibatkan pengusaha SPBU. Ada 3 orang yang diduga terlibat dan sudah dimintai keterangan, yaitu pemilik SPBU, Penyandang dana dan pelaksana lapangan.
Dalam menangani kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp. 60 milyar.