Kasus tindak pidana pencurian mobil yang terjadi di Jalan Lempongsari Timur III No.83 Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil di ungkap oleh Jajaran Kepolisian Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimas Prawira.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 13.23 wib, pelapor yang sedang berada di rumah Jl. Sendangsari Utara III/19 Rt 2 Rw 2 Kel. Kalicari Kec. Pedurungan Kota Semarang dihubungi oleh saksi dan memberitahukan perihal adanya pencurian KBM milik Pelapor 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza tahun 2009 warna hitam miliknya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian seharga kurang lebih Rp 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Dari penelusuran dan penyelidikan kasus, pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku atas nama Muhammad Zaenudin alias Udin bin Sudibyo (34 Tahun) warga Karanganyar, kabupaten Demak saat berada di kosnya di daerah Tanjungsari Kab. Sumedang Prov. Jawa Barat, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan beserta barang bukti curiannya yaitu;
- 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, nomor polisi terpasang : D-1269-YVM;
- 1 buah kunci kontak bertuliskan “Toyota”; -
- 1 pasang plat nomor dengan nomor polisi : H-8963-NY;
- 4 buah cover velg mobil warna putih.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut, pelaku terancam pidana pasal 363 KUHP dengan pemberatan hukuman maksimal 9 tahun penjara.