Kasus tabrak lari yang terjadi di Jembatan Banjir Kanal Timur, Citarum, Kota Semarang pada Jumat (19/4/2024) sekira pukul 04.00 WIB yang dialami seorang pengemudi becak dan penumpangnya menemui titik terang.
Satlantas Polrestabes Semarang meringkus tersangka Margono (56) yang menabrak pengemudi becak Parso (48) dan penumpangnya Fatimah (75) hingga tersungkur di jalan.
Mengetahui dirinya telah menabrak sebuah becak, Margono memilih untuk melarikan diri ketimbang menolong keduanya.
“Saya ketika menabrak naik mobil sendirian, kondisi mengantuk capek dan panik,” jelas tersangka di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024)/
Margono yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini mengaku, mengendarai HRV warna merah plat H 1383 JW yang belum lama di belinya dari arah barat ke timur.
Menurut keterangannya, ia baru pulang kampung dari Pesawahan, Binanggun, Cilacap hendak pulang ke rumah istrinya di Jagalan Baru, Mranggen, Demak. Saat perjalanan melintasi jembatan BKT, tersangka mengantuk berat sehingga menabrak becak.
“Kecepatan mobil sekitar 50- 60 kilometer perjam,” ucapnya.
Margono berdalih sempat ragu apakah benar menabrak atau sebaliknya meski mengetahui bodi depan mobilnya hancur, ia pun meninggalkan lokasi tanpa memeriksa kembali ke lokasi kejadian.
“Habis itu mobil saya masukan ke bengkel,” katanya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka melajukan mobilnya dari arah barat ke timur, lalu menabrak becak dan penumpangnya.
“Kami telusuri pemilik mobil karena ternyata belum balik nama, dari dua orang saksi diketahui pemiliknya adalah pria berinisial M,” jelas Yunaldi.
Saat di telusuri keberadaan mobil berada di bengkel Adiraya Jalan Soekarno- Hatta Pedurungan. Kondisi bemper depan mobil rusak parah.
“Tersangka kami tangkap satu hari selepas kejadian,” paparnya.
Kondisi kedua korban yang dirawat di RS Panti Wilasa Citarum, pengemudi becak Parso (48) asal Kebumen mengalami luka kepala lecet dan dirawat selama satu hari. Sedang penumpang becak Fatimah (75) warga Sarirejo, Semarang Timur, alami luka lecet di kepala dan kaki, dirawat selama tiga hari.
Biaya pengobatan keduanya ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Tersangka dijerat dengan pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.